Ketentuan Tunda Kuliah

Ketentuan Tunda Kuliah

Alur kerja Penundaan Studi bagi Calon Mahasiswa ITS yang belum memperoleh beasiswa untuk studi (atas kemauan calon mahasiswa):

  1. Calon mahasiswa mengajukan Surat Penundaan Kuliah hingga batas waktu pendaftaran ulang (tidak ada format khusus) yang dikirim melalui email ke Prodi Pascasarjana.
  2. Melalui Prodi Pascasarjana, surat pengajuan akan diteruskan ke Direktorat  Pascasarjana dan Pengembangan Akademik.
  3. Proses cek dan verifikasi Persetujuan Tunda Kuliah
  4. Penerbitan Surat Persetujuan Tunda Kuliah.
  5. Surat Persetujuan Tunda Kuliah yang telah disetujui akan dikirim kepada calon mahasiswa melalui email dengan tembusan kepada Fakultas, Prodi Pascasarjana, DPTSI dan pihak terkait lainnya.
  6. Surat Persetujuan Tunda Kuliah berlaku 1 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Dokumen tunda kuliah bisa diakses pada link website di bawah ini.
https://www.its.ac.id/siskal/wp-content/uploads/sites/39/2021/05/Buku-Panduan-Baku-Mutu-Program-Studi-Pascasarjana-2018-1.pdf 

 

Prosedur pengajuan penundaan studi yang ditujukan kepada LPDP adalah sebagai berikut. 

  1. Penerima Beasiswa menyampaikan pengajuan penundaan studi dengan membuat permohonan melalui https://ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id sebelum tanggal mulai studi yang tercantum di LoA Unconditional/Kalender Akademik awal. 
  2. LPDP akan memeriksa kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan. 
  3. Jika dokumen tidak lengkap, LPDP akan menginformasikan kepada Penerima Beasiswa untuk melengkapi kekurangan dokumen melalui https://ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id.
  4. Pengajuan yang telah lulus verifikasi akan diteruskan kepada pejabat terkait di Direktorat yang membidangi beasiswa untuk mendapatkan keputusan. 
  5. LPDP akan menyampaikan keputusan permohonan penundaan studi Penerima Beasiswa melalui https://ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id

Note: Sanksi bagi Penerima Beasiswa yang Tidak Memulai Studi Penerima Beasiswa yang tidak memulai studi dalam waktu 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal mulai studi yang terdaftar di LPDP akan diberhentikan melalui Keputusan Direktur Utama